Pojok Pajak – Cikarang Pos – Agusutus 2018 – Tarif Baru Pajak UMKM
Pertanyaan :
Pengasuh Rubrik yang terhormat
Saya Ilham Muhamad Mutaqien sekarang memiliki usaha jual ATK untuk disupllier keberarapa perusahaan di Kawasan Industri Jababeka dan Lippo Cikarang, Mohon informasi detail terkait dengan perubahan tarif Pajak UKM ?
Salam,
Jawaban:
Terima kasih Pak Ilham Muhamad Mutaqein atas pertanyaannya kepada kami, Pajak UKM merupakan Tax Allowance yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah dengan tujuan untuk mendorong perkembangan UKM.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 me-revisi tarif PPH UKM yang sebelumnya 1% menjadi 0.5%, Peraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2018. Yang sebelumnya PP 26 Tahun 2013
Pengusaha UKM dapat merasakan manfaat Peraturan ini adalah yang memiliki peredaran usaha atau omzet maksimal Rp 4.8 miliar setahun, nilai ini merupakan akumulasi omzet sejak pengusaha menjalankan usahannya sampai tahun dimana mencapai omzet maksimal 4.8 milliar. Jika perusahaan Pak Ilham baru berdiri dan di bulan Dec 2017, memiliki omzet kurang dari 4.8 milliar maka ditahun 2017 berhak memanfaakan fasilitisas Tarif UKM ini, tetapi jika nilai omzet 4.8 milliar ini baru tercapai misalkan dibulan Mei 2018, maka selama Tahun 2018, perusahaan Pak Ilham masih berhak memanfaatkan fasilitas ini, dan diawal Tahun 2019 menggunakan fasiltas pasal 31E UU PPH (Pengurangan Tarif 50% dari Tarif Normal Pajak Penghasilan).
Tarif PPH UKM ini dikategorikan sebagai PPH Final (PPH pasal 4 ayat (2)) dihitung dari nilai omzet bulan berjalan dan disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sebagai contoh omzet bulan Juli 2018 dibayar PPH nya paling lambat tanggal 15 Agustus 2018. Dengan kode akun 411128 kode kjs 420
Period Juli 2018 kemarin pengusaha masih menyetorkan PPh UKM ini dengan tarif 1%. Karena yang menjadi dasar penghitungan pajak adalah penghasilan bulan Juni 2018, tetapi untuk Omzet Juli 2018 disetor dibulan Agustus 2018 pengusaha menyetorkan PPh UKM ini dengan tarif 0.5%.
Pasal 9 PP No. 23/2018 menyebutkan, untuk menikmati PPh final dengan tarif khusus, pelaku UKM harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada direktur jenderal (Dirjen) Pajak. Lalu, dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menyebutkan wajib pajak UKM bersangkutan dikenai PPh final dengan tarif 0,5%.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pojok Pajak ini diasuh oleh Ero Kusnara SE, BKP –erokusnara.pajak@gmail.com EKC Tax Consulting – HP 0852-19453816
