Pertanyaan :
Pengasuh Rubrik yang terhormat
Sebaiknya apa yang harus dilakukan dengan NPWP saya, saat ini saya sudah bekerja dan bertempat tinggal di Cikarang selama 2 Tahun, tetapi NPWP saya masih beralamatkan NPWP asal kota saya yaitu Cirebon. Pelaporan SPT Tahunan pun saya masih menggunaan NPWP Tersebut,
Apakah NPWP-nya pindah ke Cikarang saja ? terus terang saya takut akan adanya sanksi denda atau sanksi apapun dari Kantor Pajak.
Salam, Muhamad Arif Hakim
Jawaban:
Terima kasih Saudara Muhamad Arif Hakim atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, perpindahan tempat tinggal seharusnya diikuti juga dengan perubahan alamat pada KTP dan legalitas lainnya, mohon maaf karena saudara tidak menyebutkan itu, kami asumsikan KTP sudah adanya perubahan alamat sesuai tempat tinggal sekarang.
Didalam ketentuan UU perpajakan dikenal dengan istilah perubahan identitas perpajakan dalam hal ini termasuk juga dengan perubahan alamat wajib pajak, yaitu tindakan pencabutan surat keterangan terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) asal tempat tinggal ke Kantor Pelayanan Pajak Cikarang, dengan alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
Saudara Muhamad Arif Hakim diwajibkan untuk mengajukan permohonan pindah dari Kantor Pelayanan Pajak yang lama ke Kantor Pelayanan Pajak yang baru dengan dengan membawa KTP terbaru dan legalitas lainnya, Permohonan pindah tidak wajib dilakukan jika perpindahan alamat masih dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, tetapi cukup dengan permohonan perubahan update alamat.
Perubahan mendasar dari perpindahan KPP tersebut ditandai dengan berubahnya alamat sesuai dengan tempat tinggal sekarang, sedangkan untuk Nomor NPWP, masih tetap menggunakan nomor yang sama. Berbeda dengan sebelum Tahun 2015, jika ada perubahan wilayah KPP maka berubah juga pada kode KPP tersebut ( kode KPP 6 digit terakhir dari NPWP)
SANKSI
Tidak disebutkan secara tegas terkait dengan sanksi apabika tidak melakukan pemindahan KPP atau perubahan alamat wajib pajak, Namun saudara sudah menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajiban dan hak perpajakan dengan perubahan alama seseuai dengan alamat sebenarnya.
Bahan pertimbangan bahwa saat ini kantor pajak melakukan beragam upaya untuk menambah wajib pajak terdaftar. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tempat rumah kita terdaftar sebagai objek PBB. Tidak menutup kemungkinan Saudara akan diberikan NPWP secara jabatan dan atau himbauan untuk melakukan pemindahan NPWP dari KPP tempat tinggal yang baru.
PEPALAPORAN HARTA RUAMAH DIDALAM SPT
Pelaporan harta rumah di dalam SPT, sudah semestinya saudara harus melaporkan harta yang di miliki, termasuk rumah, sekalipun lokasi harta tersebut berada di luar kota atau di luar wilayah KPP tempat Saudara terdaftar. Jika kita tidak melaporkan rumah tersebut, berarti SPT Tahunan yang laporkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Merujuk kepada ketentuan perpajakan, terdapat ancaman sanksi pidana jika kita menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian Negara. Jika harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka hal ini berarti terdapat kerugian negara dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Sehingga dapat berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana yang sekalipun dalam prakteknya sangat jarang diterapkan oleh kantor pajak.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pojok Pajak ini diasuh oleh Ero Kusnara SE, BKP –erokusnara.pajak@gmail.com EKC Tax Consulting – HP 0852-19453816