Pertanyaan :

Pengasuh Rubrik yang terhormat

Nama Saya Hari Purnomo, salah satu staff pajak diperusahaan PMA dikawasan Jababeka. Per 1 Oktober 2017 ini efaktur mengupdate software secara otomatis, menjadi version 2.0.0 yang menjadi pertanyaan apa perbedaan software efaktur lama dengan software efaktur baru, dan beberapa teman saya dari perusahaan perbeda sampai saat ini belum berhasil meng-update software tersebut, mohon pencerahannya apakah ada link khusus untuk mendapatkan update software tersebut dengan tidak perlu datang ke Kantor Pajak

Salam, Hari Purnomo

Jawaban:

Terima kasih Saudara Hari Purnomo atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Betul sekali Saudara Hari Purnomo per 1 Oktober 2017 adanya update software efaktur dari versi 1.0.0 menjadi versi 2.0.0. hal ini telah diumumkan melalui pengumuman No PENG-07/PJ.09/2017 tertanggal 30 sept 2017 tentang realese efaktur version 2.0.0 dan aplikasi efaktur host to host, efective per 1 Oktober 2017, boleh dikatakan ini merupakan pembaharuan pertama sejak efaktur diluncurkan per 1 Juli 2015

HAL BARU DARI EFAKTUR TERBARU

Efaktur versi terbaru tentunya penyempurnaan dari efaktur sebelumnya, ada beberapa penyempurnaan dari efaktur versi terdahulu sebagai berikut :

NoKeterangan
1Penambahan Konfirmasi untuk transaksi dengan nilai mulai Rp 1 M
2Konfirmasi Input tanda Pengenal/Pasport/NIK lawan transaki dalam hal menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 000000000000000
3Fungsi Pembatalan Return Faktur
4Validasi Pembatalan Faktur Pajak Keluaran, dengan konfirmasi pembatalan apabila telah dikreditkan oleh pembeli
5Penambahan CAP “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP Nomor 96 Tahun 2015”
6Penambahan CAP “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP Nomor 106 Tahun 2015”
7Penambahan CAP “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP Nomor 74 Tahun 2015”
8Terintegrasi dengan efaktur berbasis web maupun Host to host
9Penambahan Infomasi footer di cetakan Faktur
10Proses upload dokumen lain untuk mendapatkan kode approval
11Bug Fix, Aplikasi efaktur versi 1.0.0.46

Poin penting yang harus disikapi lebih lanjut terkait degan poin no 2, yaitu adanya konfirmasi jika PKP menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi yang belum memiliki NPWP maka dihimbau untuk memasukan no NIK pembeli (no KTP), tujuan tersebut untuk meminimalisir pembuatan efaktur dengan mencantumkan alamat pembeli yang fiktif, isu ini tidak terlepas dari banyaknya perusahaan-perusahaan semi retail yang membuat faktur pajak dengan menuliskan alamat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Penulis mencoba memasukan transaksi dengan pembeli ber-NPWP 000000000000000, dan secara otomatis efaktur memberikan pemberitahuan seperti dibawah ini;

Jika disikapi lebih dalam penambahan keterangan no NIK menurut penulis merupakan sifatnya tidak wajib karena syarat formal faktur pajak menurut Pasal 13 ayat (5) UU No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas barang mewah sebagaimana terakhir dirubah dengan UU No 42 Tahun 2009, tanpa NIK pun sudah terpenuhi.

link KHUSUS MENDAPATKAN SOFTWARE EFAKTUR TERBARU

Mendapatkan software terbaru, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menghubungi seksi Pengolahan data dan Informasi (PDI) selain itu wajib pajak juga bisa dengan mengunjungi laman didownload melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau melalui link google drive di https://drive.google.com/open?id=0B0YqjZLKscrGNFNyQzBxdTVpWjg.

Demikian, semoga bermanfaat.                                               

Pojok Pajak ini diasuh oleh Ero Kusnara SE, BKP

erokusnara.pajak@gmail.com

EKC Tax Consulting – HP 0852-19453816