Pertanyaan :
Pengasuh Rubrik yg terhormat
Saya bekerja diperusahaan swasta dan sekarang ini sedang memulai usaha sampingan dengan membentuk perusahaan gabungan dengan saudara dengan bentuk CV. Timbul pertanyaan terkait dengan pajak, bagaimana dan objek pajak apa saja terkait dengan kegiatan usaha CV saya, dan apakaha mekanisme pelaporannya disatukan dengan laporan tahunan saya sebagai karyawan atau sendiri-sendiri.
Jawaban:
Sebagai karyawan mempunyai NPWP merupakan subjek pajak Orang Pribadi (WPOP) dan CV mempunyai NPWP merupakan subjek pajak Badan, sebagaimana definisi subjek pajak badan sesuai dengan UU KUP No 16 Tahun 2009 merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun seperti, firma. kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap (BUT), dan bentuk badan lainnya.
Kewajiban perpajakan CV yang merupakan wajib pajak badan tidak berbeda dengan kewajiban perpajakan wajib pajak badan lainnya, sebagai referensi kewajiban pajak PT, secara umum kewajiban perpajakannya mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP, memungut pajak pertambahan nilai (PPN) jika sudah terdaftar sebagai perusahaan pemungut pajak (PKP), memotong dan menyetor pajak penghasilan (PPH pot put) dari jasa yang diterima oleh pihak luar, serta melapor SPT PPN, PPH dan PPH Tahunan.
Kekhususan dari CV diberikan oleh Negara yang tertuang dalam Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan memberlakukan khusus terkait laba atau bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham yaitu tidak dikenakan pajak atau tidak termasuk sebagai objek pajak.
Lantas bagaimana pelaporannya atas laba yang dinikmati oleh penanya, bagian laba yang diterima dari CV, dilaporkan di dalam SPT Tahunan orang pribadi yang biasa penannya laporkan, jika hanya bekerja pada satu perusahaan artinya hanya dari satu pemberi kerja, maka dapat menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S dan bagian laba dari CV dilamporkan pada lampiran III yaitu pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Rubrik ini diasuh oleh Ero Kusnara SE, BKP founder EKC Tax Consulting –