Pertanyaan :

Pengasuh Rubrik yang terhormat

Saya salah satu karyawan diperusahaan kawasan Industri KIIC. Saya sudah mengikuti tax amnesty, tetapi setelah program tax amnesty berakhir saya mendapatkan berkas kepemilikan sebidang sawah yang saya beli di Tahun 1998, dimana saya pernah membelinya dahulu ketika masih dikampung halaman. Harta ini belum saya laporkan dalam laporan  tahunan dan tidak diikutsertakan dalam program tax amnesty, Mohon penjelasannya apakah harus dilaporkan didalam SPT tahunan tahun 2017.

Salam, Daniel Pasaribu

Jawaban:

Terima kasih Saudara Daniel Pasaribu atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Saudara Daniel Pasaribu memiliki harta yang diperoleh di Tahun 1998, dan harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan, hal ini dikategorikan kedalam Perlakuan nilai harta yang belum atau kurang terungkap, Saran saya, segera laporkan harta tersebut kedalam SPT Tahunan Tahun 2017 atau melakukan pembetulan SPT Tahunan Tahun 2016.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam kurun waktu Tahun 2016 s.d Tahun 2019 menemukan harta yang belum atau kurang terungkap didalam tax amnesty, maka DJP akan memperlakukan harta tersebut sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditermukannya data dan/atau informasi mengenai harta tersebut, harta ditemukan Tahun 2017, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan di dalam SPT Tahunan Tahun 2017 jika wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif progresif sesuai pasal 17 Undang-undang Pajak pengahasilan (5%,15%, 25% dan 30%) sesuai tingkat penghasilan, dan jika wajib pajak badan (perusahaan) dikenakan tarif 25% sesuai pasal 25 Undang-undang pajak penghasilan, atau pasal 31E, jika wajib pajak memiliki peredaran bruto kurang dari 50 Milyar.

Sanksi pun melekat erat atas tambahan penghasilan tersebut, yaitu sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Perlakuan nilai harta yang belum atau kurang terungkap dalam periode tax amnesty oleh Direktora Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah diantisipasi melalui Pasal 18 Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Pasal 18, ayat (1) : Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Pasal (2) : dalam Hal ;

  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
  2. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal (3) : Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal (4) : Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Pojok Pajak ini diasuh oleh Ero Kusnara SE, BKP –erokusnara.pajak@gmail.com EKC Tax Consulting – HP 0852-19453816